TUGAS
7
1.
Yang
dilakukan media agar tidak tersomasi oleh tersangka adalah rujukan pasal PPMS
dan kode etik jurnalistik adalah
Pasal
3
Wartawan Indonesia selalu
menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan
opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
b. Berimbang adalah memberikan
ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah
pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu
pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
·
Jadi , walaupun tidak sempat melakukan
verifikasi kepada anggota DPR yang diduga menerima suap , jurnalis mendapatkan
pernyataan mengenai dugaan penerimaan suap dari sumber seorang pejabat KPK yang
memang menyelidiki kasus tsb. Dan seandainya tersangka melakukan somasi
terhadap pemberitaan tsb . Karena sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 3 ,
penafsiran point b bahwa pemberitaan ini berimbang yaitu memberikan ruang juga
terhadap jurnalis , KPK bahwa berita yang didapatkan jurnalis dari sumber yang
kredibel dan tanpa melakukan verifikasi justru pemberitaan tsb sudah bisa
dikatakan benar karena pemberitaan tsb bersumber dari KPK , lembaga yang
menangani kasus tsb. Dan bukan opini yang menghakimi dari jurnalis . Tetapi , bersumber
dari KPK yang memang sedang menangani kasus tsb bukan semata opini.
2.
Dengan mengejar kecepatan aktualisasi berita ,
terkadang jurnalis justru mengejar berita dari segala sumber. Dan bisa juga ,
yang justru bersumber dari twitter adalah berita yang benar walaupun harus
diuji. Pemberitaan tsb memang menimbulkan banyak spekulasi dan akan termasuk
berita hoax. Dan media online tsb , tidak melakukan verifikasi yang seharusnya
dilakukan oleh jurnalis sesuai dengan
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER
2.
Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya
setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat
merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi
prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sesuai dengan pedoman pemberitaan
media siber sangat jelas bahwa suatu pemberitaan memerlukan verifikasi dan jika
tidak , media tsb melakukan pelanggaran dan sangat tidak profesionalistas.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau
menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang
atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa
serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau
cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik
mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Dan sesuai dengan kode etik
jurnalistik pasal 8 – penafsiran . pemberitaan tsb menimbulkan prasangka atas
berita yang belum tentu benar tsb.
3.
Pasal
4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui
sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang
terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang
dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas
kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara
erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk
membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip,
wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
·
Bahwa
media online tsb menyebarkan berita bohong , fitnah yang berarti dipertanyakan
kredibilitas media online tsb dan juga profesionalitas media tsb. Karena
pemberitaan tsb membuat kegaduhan isue agama yang sangat sesnsitif di Indonesia
. Pemberitaan tsb bisa menyebabkan perpecahan antar umat bergama yang dipicu
oleh berita bohong dan fitnah tsb.
Ralat,
Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi,
dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan
Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi
dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau
yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita
ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi,
dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita
media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab
media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media
siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita
yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber
lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang
menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas
berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita
tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang
tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan
Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi
sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
·
Sesuai
dengan PPPMS , bahwa pemberitaan yang hoax atau tidak benar tsb adanya harus
dikoreksi dengan menampilkan kembali pemberitaan ulang yang benar dan
menjelaskan hal yang sesungguhnya terjai. Karena media online tsb sangat
bertanggung jawan penuh atas setiap berita yang ia keluarkan. Dan juga karena
tidak melakukan verifikasi sesuai nomor 3 media tsb bertanggung jawan penuh
atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya .
4.
Pasal
2
Wartawan
Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang
profesional adalah:
e. rekayasa
pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan
keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
·
Jadi , pemberitaan tsb memang benar adanya soal
foto tsb . Namun , media tsb melakukan rekayasa waktu yang dimana foto tsb
bukan diambil saat kejadian timor timur tsb. Hal tsb sesuai dengan KEJ pasal 2 –
e tentang rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar . Yang dimana
akan menimbulkan presepsi dan membuat praduga menjadi terpojok . lalu , sesuai
dengan
Pasal 1
Wartawan
Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan
tidak beritikad buruk.
Penafsiran
b. Akurat berarti
dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·
Pasal diatas , berita tsb tidak sesuai keadaan
objektif ketika peristiwa terjadi . Jadi media online tsb sangat melanggar KEJ
yang ada.
5.
Yang harus dilakukan oleh media online pembuat berita
dan pengutip berita salah tsb adalah dengan segera mengoreksi ataupun meralat
pemberitaan tsb. Sebelum , pemberitaan tsb menimbulkan presepsi yang salah. Sesuai
dengan , PPMS
4. Ralat, Koreksi, dan Hak
Jawab
d. Bila suatu berita media siber
tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber
pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut
atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan
oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang
mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan
berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai
yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut,
bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak
dikoreksinya itu.
Sesuai diatas , media online yang
dikutip harus melakukan koreksi diikuti dengan media online pengutip yang harus
meralat pemberitaan tsb karena tanggung jawab ada keduabelah pihak , yang
dimana kedua belah pihak sudah memiliki pembaca atau netizen yang akan cepat
menangkap informasi yang dipublikasikan masing-masing media online tsb.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita
yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca,
pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada
maupun tidak ada teguran dari pihak luar.b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Jadi , media tsb harus segera
meralat dan juga melakukan permintaan maaf terkait kesalahan tsb karena
pemberitaan tsb sudah menimbulkan keresahan.