Rabu, 07 Maret 2018

Natalia Sari , 14150042 . 6pik1



TUGAS 7

1.      Yang dilakukan media agar tidak tersomasi oleh tersangka adalah rujukan pasal PPMS dan kode etik jurnalistik adalah
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
·         Jadi , walaupun tidak sempat melakukan verifikasi kepada anggota DPR yang diduga menerima suap , jurnalis mendapatkan pernyataan mengenai dugaan penerimaan suap dari sumber seorang pejabat KPK yang memang menyelidiki kasus tsb. Dan seandainya tersangka melakukan somasi terhadap pemberitaan tsb . Karena sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 3 , penafsiran point b bahwa pemberitaan ini berimbang yaitu memberikan ruang juga terhadap jurnalis , KPK bahwa berita yang didapatkan jurnalis dari sumber yang kredibel dan tanpa melakukan verifikasi justru pemberitaan tsb sudah bisa dikatakan benar karena pemberitaan tsb bersumber dari KPK , lembaga yang menangani kasus tsb. Dan bukan opini yang menghakimi dari jurnalis . Tetapi , bersumber dari KPK yang memang sedang menangani kasus tsb bukan semata opini.
2.      Dengan mengejar kecepatan aktualisasi berita , terkadang jurnalis justru mengejar berita dari segala sumber. Dan bisa juga , yang justru bersumber dari twitter adalah berita yang benar walaupun harus diuji. Pemberitaan tsb memang menimbulkan banyak spekulasi dan akan termasuk berita hoax. Dan media online tsb , tidak melakukan verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh jurnalis sesuai dengan
PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER

2. Verifikasi dan keberimbangan berita
a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber sangat jelas bahwa suatu pemberitaan memerlukan verifikasi dan jika tidak , media tsb melakukan pelanggaran dan sangat tidak profesionalistas.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Dan sesuai dengan kode etik jurnalistik pasal 8 – penafsiran . pemberitaan tsb menimbulkan prasangka atas berita yang belum tentu benar tsb.

3.                                                                    Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
·         Bahwa media online tsb menyebarkan berita bohong , fitnah yang berarti dipertanyakan kredibilitas media online tsb dan juga profesionalitas media tsb. Karena pemberitaan tsb membuat kegaduhan isue agama yang sangat sesnsitif di Indonesia . Pemberitaan tsb bisa menyebabkan perpecahan antar umat bergama yang dipicu oleh berita bohong dan fitnah tsb.

Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
a. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
b. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
c. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
e. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
·         Sesuai dengan PPPMS , bahwa pemberitaan yang hoax atau tidak benar tsb adanya harus dikoreksi dengan menampilkan kembali pemberitaan ulang yang benar dan menjelaskan hal yang sesungguhnya terjai. Karena media online tsb sangat bertanggung jawan penuh atas setiap berita yang ia keluarkan. Dan juga karena tidak melakukan verifikasi sesuai nomor 3 media tsb bertanggung jawan penuh atas akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya .

4.                                                          Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
·         Jadi , pemberitaan tsb memang benar adanya soal foto tsb . Namun , media tsb melakukan rekayasa waktu yang dimana foto tsb bukan diambil saat kejadian timor timur tsb. Hal tsb sesuai dengan KEJ pasal 2 – e tentang rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar . Yang dimana akan menimbulkan presepsi dan membuat praduga menjadi terpojok . lalu , sesuai dengan

Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
·         Pasal diatas , berita tsb tidak sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi . Jadi media online tsb sangat melanggar KEJ yang ada.
5.      Yang harus dilakukan oleh media online pembuat berita dan pengutip berita salah tsb adalah dengan segera mengoreksi ataupun meralat pemberitaan tsb. Sebelum , pemberitaan tsb menimbulkan presepsi yang salah. Sesuai dengan , PPMS
4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
d. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
1) Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
2) Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
3) Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
Sesuai diatas , media online yang dikutip harus melakukan koreksi diikuti dengan media online pengutip yang harus meralat pemberitaan tsb karena tanggung jawab ada keduabelah pihak , yang dimana kedua belah pihak sudah memiliki pembaca atau netizen yang akan cepat menangkap informasi yang dipublikasikan masing-masing media online tsb.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Jadi , media tsb harus segera meralat dan juga melakukan permintaan maaf terkait kesalahan tsb karena pemberitaan tsb sudah menimbulkan keresahan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar